Selasa, 05 April 2016

Bank Indonesia dan Bank Syariah

www.studibisnis.com

Definisi Bank Indonesia
merupakan bank sentral republik Indonesia. memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. mempunyai tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. dan satu - satunya bank yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia
  • sebagai lembaga negara yang independen , mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
  • disamping itu, kedudukannya juga tidak sama dengan departemen, karena kedudukan Bank Indonesia diluar pemerintah.
  • sebagai badan hukum publik bank indonesia berwenang menetapkan peraturan - peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Fungsi Utama Bank Indonesia
  1. Agen fiskal Pemerintah (fiscal Agent of Goverment)
  2. banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort)
  3. Penentu dan Pelaksana kebijakan Moneter (Monetery Policy Maker)
  4. Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan.
  5. Penanganan transaksi Giro (The Clearing)
  6. Riset-riset ekonomi.
Tugas Utama Bank Indonesia
  1. menetapkam dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. mengatur dan menjaga kelncaran sistem pembayaran.
Definisi Bank Syariah
suatu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam menghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah. tujuanya untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama islam.

Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
  • untuk mengetahui sistem perbankan di Indonesia, tak lain kita harus berpacu pada UU tentang perbankan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • dapat disimpulkan bahwa perbankan indonesia tidak hanya beroperasi dengan prinsip konvensional saja, melainkan juga dapat beroperasi dengan prinsip syariah secara berbarengan, yang biasa disebut dengan dual banking system. 
 Fungsi Bank Syariah
  1. Fungsi Manajer Investasi
  2. Fungsi Investor
  3. Fungsi Sosial
  4. Fungsi Jasa Keuangan
 Kegiatan Usaha Bank Syariah
  1. Penghimpun Dana
  2. Penyaluran dana
  3. Jasa Pelayanan
  4. Berkaitan dengan surat berharga
  5. Lalu lintas Keuangan dan Pembayaran
  6. Berkaitan dengan pasar modal 
  7. Investasi
  8. Dana Pensiun
  9. Sosial

Minggu, 27 Maret 2016

resume chapter 2-3 managemen lembaga keuangan

www.studibisnis.com

Bank dan Ruang Lingkup Kegiatan Bank

Bank adalah sebuah keuangan intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima uang , meminjamkan uang dan memberikan jasa keuangan lainnya.

jenis - jenis bank :
  • bank sentral
  • bank umum
  • bank pembangunan
  • bank tabungan
  • bank koperasi
  • bank pengkreditan rakyat
dalam konstalasi perbankan di Indonesia saat ini kepemilikan bank dibedakan menjadi :
  1. bank pemerintah (bumn)
  2. bank pemerintah daerah
  3. bank swasta nasional
  4. bank asing
  5. bank pengkreditan rakyat
 fungsi dan usaha bank umum :
  1. menyediakan alat pembayaran yang lebih efisien
  2. meciptakan uang
  3. menhimpun dana dan menyalurkanya kepada masayarakat
  4. menawarkan jasa - jasa keuangan
resiko bank merupakan ketidakpastian keuntungan yang diperolah bank baik di sisi aktiva maupun pasiva . resiko yang terjadi antara lain :
  1. resiko kredit
  2. resiko investasi
  3. resiko likuiditas
  4. resiko operasional
  5. resiko fudisia
  6. resiko penyelewengan
Suku Bunga & Kegiatan Mengakolasikan Dana

Suku Bunga adalah harga atau tingkat suku bunga dalam uang yang biasanya ditentukan dalam (%) untuk jangka waktu tertentu. dibedakan menjadi dua yaitu :

  • teori klasik
yaitu teori ini membahas tingkat suku bunga merupakan sebagai faktor permintaan dan penawaran daripada investable fund yang bersumber dari tabungan . bhawa keuangan senantiasa dalam keadaan full employment dimana proses kegiatan produksi sudah digunakan penuh untuk proses produksi .
  • teori keynessia (liquidity prefence)
bahwa tingkat bunga semata - mata merupakan fenomena moneter yang mana pembentukannya terjadi dipasar uamg . keynes tidak sependapat dengan teori klasik menurutnya besarnya tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga bukan tergantung dari tinggi rendahnya tingkat bungan tetapi merupakan pendapatan yang diterima rumah tangga tersebut.

dalam teori keynes dikenal dengan tiga motif yaitu :
  1. keperluan transaksi yaitu merupakan motif memegang uang untuk keperluan yang buthkan dalam kehidupan sehari - hari
  2. keperluan berjaga - jaga yaitu merupakan motif menyimpan uang untuk ketidakpastian di masa depan.
  3. keperluan spekulasi yaitu merupakan motif memegang uang untuk memproleh keuntungan yang digunakan untuk dimasa depan.
faktor yang mempengaruhi suku bunga :
  1. kebutuhan dana 
  2. persaingan
  3. kebijakan pemerintah 
  4. target laba yang diinginkan
  5. jangka waktu 
  6. kualitas jaminan
  7. reputasi perusahaan 
  8. produk yang kompetitif
  9. hubungan baik
  10. jaminan pihak ketiga
komponen dalam menentukan bunga kredit :
  1. total biaya dana (cost of fund)
  2. biaya operasi
  3. cadangan resiko kredit
  4. laba yang diinginkan
  5. pajak
jenis-jenis pembebanan suku bunga kredit :
  1. slidding rate adalah pembebanan bunga yang tergantung dari sisa pinjaman nya.
  2. flat rate adalah pembebanan bungan setiap bulannya tetap dari jumlah pinjamanya.
  3. floating rate adalah pembebanan bunga yang tergantung dari tingkat suku bunga yang ada dipasar uang.
Kegiatan Pengakolasikan Dana :
merupakan kegiatan untuk menghimpun dana yang diproleh untuk dijual kembali dan tujuanya untuk memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin.

pengertian kredit adalah peminjaman uang yang dibayar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu tertentu dan telah disetuji oleh pihak bank.

unsur - unsur kredit :
  1. kepercayaan
  2. kesepakatan
  3. jangka waktu
  4. resiko
  5. balas jasa

Rabu, 09 Maret 2016

www.studibisnis.com
Managemen Lembaga Keuangan 

Pengertian

      Lembaga Keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari permerintah. Bentuk umum adalah termasuk Perbankan, Building Society (sejenis kopersi di Inggris), Credit Union, Pialang Saham, Aset Managemen , Modal Ventura , Koperasi, Asuransi , Dana Pensiun dan bisnis serupa lainya.

Di Indonesia Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 kelompok :
  • Lembaga Keuangan Bank
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank (asuransi, pengadaian, dana pensiun, reksa dana dan bursa efek)
Fungsi Lembaga Keuangan adalah menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari Investor kepada Perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, di mana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.



Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga Keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Lembaga Keuangan Depositori

Lembaga keuangan depositori (bank) mendapatkan dana yang bersumber langsung dari masyarakat (unit surplus) dalam bentuk simpanan yaitu tabungan, giro, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah, rumah tangga dan orang asing yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan depositori (bank) merupakan komponen penting dari penawaran uang (money supply). Yang termasuk depositori antara lain: Commercial Bank, Saving and Loan Associations (S&Ls), Mutual Saving Banks dan Credit Unions.

  • Lembaga Keuangan Non-Depositori
Lembaga keuangan non-depositori (bukan bank) ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kedua, lembaga keuangan investasi (investment institutions) yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek dan reksadana. Dan yang ketiga adalah tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura (venture capital) dan perusahaan pembiayaan (finance company,) yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (faktoring), pembiayaan konsumen (consumer company) dan kartu kredit (credit card).



Menurut Susilo (2000) Lembaga keuangan sebagai  lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:

  • Pengalihan asset (asset transmutation): Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka tertentu yang telah disepakati. Pengalihan asset dapat juga terjadi jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh unit difisit.
  • Likiuditas (liquidity): berhubungan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  • Realokasi pendapatan (income realocation): banyak individu menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk persiapan menghadapi waktu yang akan datang.
  • Transaksi (transaction): lembaga keuangan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
  • Efisiensi (efficiency): lembaga keuangan dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya dan juga memperlancar serta mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.

Tujuan Lembaga Keuangan

Tujuan lembaga keuangan (bank) adalah penyimpanan dana untuk menghasilkan penda
Tujuan lembaga keuangan (bukan bank) adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut adalah fungsi lembaga keuangan bukan bank:

  1. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
  2. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
  3. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
  4. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.