Rabu, 09 Maret 2016

www.studibisnis.com
Managemen Lembaga Keuangan 

Pengertian

      Lembaga Keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari permerintah. Bentuk umum adalah termasuk Perbankan, Building Society (sejenis kopersi di Inggris), Credit Union, Pialang Saham, Aset Managemen , Modal Ventura , Koperasi, Asuransi , Dana Pensiun dan bisnis serupa lainya.

Di Indonesia Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 kelompok :
  • Lembaga Keuangan Bank
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank (asuransi, pengadaian, dana pensiun, reksa dana dan bursa efek)
Fungsi Lembaga Keuangan adalah menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari Investor kepada Perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, di mana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.



Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga Keuangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Lembaga Keuangan Depositori

Lembaga keuangan depositori (bank) mendapatkan dana yang bersumber langsung dari masyarakat (unit surplus) dalam bentuk simpanan yaitu tabungan, giro, deposito berjangka dan sertifikat deposito. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah, rumah tangga dan orang asing yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan depositori (bank) merupakan komponen penting dari penawaran uang (money supply). Yang termasuk depositori antara lain: Commercial Bank, Saving and Loan Associations (S&Ls), Mutual Saving Banks dan Credit Unions.

  • Lembaga Keuangan Non-Depositori
Lembaga keuangan non-depositori (bukan bank) ini dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kedua, lembaga keuangan investasi (investment institutions) yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek dan reksadana. Dan yang ketiga adalah tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura (venture capital) dan perusahaan pembiayaan (finance company,) yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (faktoring), pembiayaan konsumen (consumer company) dan kartu kredit (credit card).



Menurut Susilo (2000) Lembaga keuangan sebagai  lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:

  • Pengalihan asset (asset transmutation): Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka tertentu yang telah disepakati. Pengalihan asset dapat juga terjadi jika bank dan lembaga keuangan bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh unit difisit.
  • Likiuditas (liquidity): berhubungan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  • Realokasi pendapatan (income realocation): banyak individu menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk persiapan menghadapi waktu yang akan datang.
  • Transaksi (transaction): lembaga keuangan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
  • Efisiensi (efficiency): lembaga keuangan dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya dan juga memperlancar serta mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.

Tujuan Lembaga Keuangan

Tujuan lembaga keuangan (bank) adalah penyimpanan dana untuk menghasilkan penda
Tujuan lembaga keuangan (bukan bank) adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut adalah fungsi lembaga keuangan bukan bank:

  1. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
  2. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
  3. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
  4. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar